SEPUTAR KUBURAYA.COM, SINGKAWANG – Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Dwi Hariyanto Putro, S.H. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, di ruang Press Conference Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang, Senin (2/10/2023)
Dengan didampingi Kasihumas Polres Singkawang Akp M. Mauluddin dan Personel Propam Polres Singkawang Dihadapan awak media Kapolres Singkawang yang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Singkawang menuturkan, “Bahwa Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika mulai dari 18 September 2023 hingga saat ini dengan Rentang waktu 15 hari, Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang telah berhasil di Ungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang adalah sebagai berikut,
Pertama Laporan Polisi pada tanggal 18 September 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka Inisial “RO ” yang terjadi Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira jam 17.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl Dr. Sutomo Gg. Keluarga Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota singkawang, Dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 5 ( lima) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,62 gram.
Yang Kedua Laporan Polisi pada tanggal 26 September 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka Inisial “ODJ” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira jam 01:15 Wib di Gg. Patora Dalam Kel.Sekip Lama Kec.Singkawang Tengah Kota singkawang, Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,27 gram.
Selanjutnya yang ketiga Laporan Polisi pada tanggal 26 September 2023, tentang tindak pidana Narkotika dengan tersangka Inisial “D” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira jam 01.50 Wib di sebuah rumah di Jl. Pasar Turi Dalam, Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 6 (enam) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,96 gram.
Jadi jumlah laporan polisi yang berhasil diungkap Sebanyak 3 (tiga ) Laporan Polisi, dengan total barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan dan dilakukan penyitaan yaitu berupa 14 (empat belas) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,85 gram.
Untuk jumlah pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan yaitu 3 (tiga) orang laki-laki yang merupakan bandar sekaligus pengedar narkotika di wilayah Kota Singkawang.
Terhadap Tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan adanya penangkapan Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Maka Polres Singkawang telah berhasil menyelamatkan 19 Orang masyarakat Kota Singkawang dari Penyalahgunaan Narkotika, Ini berdasarkan keterangan dari para tersangka bahwa dari setiap 1 gram Narkotika jenis sabu itu dapat digunakan untuk 10 Orang, Pungkasnya