Kunjungan Tim Supervisi Bid Humas Polda Kalbar ke Polres Sintang

PERISTIWA82 Dilihat

SEPUTAR KUBURAYA.COM, KALBAR – Dalam rangka pembinaan dan bimbingan kegiatan bidang Kehumasan pada Satuan kerja di jajaran Polda Kalbar, Seksi Humas Polres Sintang menerima kunjungan Tim Supervisi Bid Humas Polda Kalbar, Senin (16/10).

Tim Supervisi Bid Humas Polda Kalbar tersebut dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, Akbp Prinanto selaku Ketua Tim dengan didampingi oleh Kasubbag Renmin beserta staf Bidhumas Polda Kalbar.

Ada enam Polres yang mengikuti supervisi yaitu Polres Sintang, Polres Sanggau, Polres Sekadau, Polres Landak, Polres Kapuas Hulu dan Polres Melawi dengan mengikutsertakan Kasihumas, sebagian Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan perwakilan Polsek jajaran.

Perlu diketahui bahwa Supervisi ini digelar sebagai wujud pendampingan dan bimbingan sekaligus implementasi pelaksanaan kinerja bidang kehumasan Polda Kalbar.

Tiba di Mapolres Sintang, Pada kesempatan itu ketua Tim Supervisi Bid Humas Polda Kalbar kemudian melakukan Sosialisasi peraturan kepala Divisi Humas no 1 tahun 2001 tentang standar oprasional prosedur siaran Pres, jumpa pres, wawancara mendadak dan juru bahasa isyarat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia dan pengecekan terhadap berbagai bentuk produk Kehumasan.

Sementara itu, Kapolres Sintang melalui Kasihumas Polres Sintang, Akp Sudjiono mengungkapkan bahwa berkaitan dengan Supervisi Bidang Kehumasan ini, diharapkan agar Tim dapat memberikan arahan dan petunjuk dalam kegiatan Supervisi ini, apabila ada kekurangan mohon untuk diberikan bimbangan sehingga nantinya anggota memahami dengan benar SOP Humas khusunya menjaga netralitas anggota polri khusunya menghadapi Pemilu tahun 2024.

Senada, Ketua Tim Supervisi Akbp Prinanto yang juga menjabat sebagai Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar mengatakan bahwa kegiatan pada hari ini tidak hanya sebatas pelaksanaan Supervisi seperti biasanya, namun lebih menggunakan pendekatan diskusi dan menampung saran, masukan dari Humas jajaran.

“Dalam Pemilu sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 28 ayat 1 dengan jelas berbunyi bahwa anggota Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” ungkap Akbp Prinanto.

Selain itu, Pihaknya berharap melalui Supervisi ini, kasi humas jajaran mampu bekerjasama yang baik dengan seluruh media baik media mainstrem maupun media online dan sosial sehingga kontribusi Humas dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif melaui ruang digital yang sehat aman semakin baik.

Kegiatan Supervisi oleh Bid Humas Polda Kalbar yang digelar di Polres Sintang yang dimulai dari awal hingga selesai dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.