Prihatin Proses Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Pengamat Hukum Ingatkan APH

BERITA65 Dilihat

PONTIANAK MEDIA.CO.ID, KUBU RAYA – Viralnya pemberitaan terkait penganiayan terhadap anak dibawah umur di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya (3/11/23) lalu mendapat tanggapan serius dari Dr. Herman Hofi Munawar, SP.d, SH, MH, M.Si, MBA,C.Med, CPCD., Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti Pontianak.

Hal tersebut disampaikanya menyikapi pemberitaan dan penanganan peristiwa tersebut yang terkesan lamban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Kubu Raya, Rabu (8 November 2023).

“Gonjang-ganjing peristiwa Penganiayaan terhadap anak-anak dibawah umur yang sedang bermain-main dihalaman sebuah ruko di Desa Kuala Dua Kubu Raya oleh seorang laki-laki dewasa yang mengakibatkan cedera terhadap anak bahkan ada diantaranya dirawat di rumah sakit hal ini merupakan persoalan yang serius yang semestinya penegak hukum lebih semangat dan proaktif untuk menangani kasus ini,” ucap Herman Hofi.

Dari keterangan yang diperolehnya, Orang Tua Korban sudah melaporkan peristiwa ini ke Polres Kubu Raya, namun apa yang terjadi pihak orang tua melaporkan pada Polres Kubu Raya namun terkesan tidak tanggapi serius oleh penyidik.

“Perilaku penyidik seperti ini dapat dikatagorikan pelecehan terhadap kemanusian dan pelecehan terhadap hukum itu sendiri, Mengapa demikian? Karena sebenarnya tindak kekerasan terhadap anak merupakan Delik Umum yang artinya tanpa laporan Orang Tua pun jika Aparat Penegak Hukum (APH) mengetahui telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak maka APH harus melakukan sesuatu,” tegasnya.

Ia mengatakan pada Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

“Selain ketentuan tersebut diatas, masih dalam UU yang sama pada Pasal 80 Jika penganiayaan dilakukan oleh pelaku menimbulkan luka berat kepada korban, maka pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Herman Hofi lagi.

Menurutnya tidak ada alasan untuk membiarkan kasus pemukulan ini mengambang tidak ada kejelasan.

“Pembiaran proses hukum yang mengambang tidak ada kepastian hukum maka penyidik dapat dikatagorikan bentuk pelecehan kemanusian,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Herman Hofi menyebut proses penegakan hukum terhadap anak yang mengalami kekerasan masih sangat menyedihkan. Masih banyak persoalan hukum yang terkesan tidak tuntas dan mengambang, dan sangat menyakitkan orang tua korban dan bahkan rasa keadilan masyrakat terusik.

Pihak yang berwenang perlu melakukan evaluasi agar penegakan hukum ini menjadi baik. Penegakan hukum yang konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hokum, Hal ini menjadi penting jangan sampai masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendiri.

“Jangan salahkan masyarakat jika masyrakat bertindak dengan caranya sendiri karena merasa tidak ada kepastian hokum, Untuk itu upaya pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap APH menjadi sangat penting, Masyarakat juga harus berperan aktif mendukung proses penegakan hokum,” pungkasnya.