Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Sie Humas ~Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak kembali mengungkap kasus narkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka DRA ada memiliki dan menjual narkotika jenis shabu dirumahnya yang beralamat Dusun Sebetuk Desa Antan Rayan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Selasa (16/04/2024) pukul 14.10 WIB.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap DRA.
Barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan yakni berupa uang tunai sejumlah Rp 2.500.000, 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna burgundy Black, 1 (satu) buah kotak warna putih berisi 1 (satu) buah plastic klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah plastic klip transparan kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet, 1 (satu) buah kotak transparan bertuliskan Fukuyama berisikan : 1 (satu) buah plastic klip transparan berisi : 1 (satu) buah plastic klip transparan berisi Kristal diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan doble tip.
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M Melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni mengungkapkan bahwa barang bukti (BB) tersebut akan dibawa ke Polres Landak untuk di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai pasal yang dikenakan.
“Atas perbuatan tersebut, selanjutnya Tersangka DRA dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Asep Tabroni.