SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Unit Reskrim Polsek Singkawang Utara berhasil mengamankan Terduga Pelaku Pencurian di Alfamart yang beralamat di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, Senin (23/4/2024).
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Utara Iptu Parnadi, SH menuturkan, Bahwa Benar Unit Reskrim Polsek Singkawang Utara telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap satu orang terduga Pelaku dengan Inisial ” J ” yang beralamat di Jln. Ratu Sepudak Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang.
Pencurian tersebut terjadi Pada hari Senin Tanggal 23 April 2024 sekira pukul 03.45 wib di sebuah toko Alfamart di Kel. Setapuk Besar, Setelah Polsek Singkawang Utara menerima Laporan dari Masyarakat tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Singkawang Utara telah melakukan serangkai Penyelidikan, hingga akhirnya belum sampai 24 Jam, anggota Unit Reskrim Polsek Singkawang Utara Telah berhasil mengamankan Terduga Pelaku Pencurian tersebut berikut Barang Buktinya
Mengenai Kronologis dugaan Tindak pidana Pencurian tersebut, Bahwa Terduga Pelaku masuk melalui pintu belakang Alfamart dengan cara mencongkel Pintu belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis, selanjutnya linggis tersebut juga digunakan oleh pelaku untuk merusak brangkas, namun terduga Pelaku tidak berhasil mengambil uang di dalam brangkas, Selanjutnya pelaku hanya berhasil mengambil Sejumlah uang yang ada di tempat kasir beserta 2 (dua) bungkus rokok, Bahwa tersangka Ini inisial J ini merupakan Residivis Pelaku Pencurian.
Selain itu Kapolsek Singkawang Utara menambahkan Bahwa Untuk Pasal yang di Persangkakan terhadap Tersangka Inisial J adalah Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, dengan anancaman hukuman diatas 5 tahun, Pungkasnya.