SEPUTARKUBURAYA.COM, KUBU RAYA – Satuan Reserse Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap mantan istrinya di Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Jumat (17/5) pukul 16.00 WIB tersebut memperagakan sebanyak 39 adegan yang dilakukan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini digelar di kompleks perumahan Polres Kubu Raya dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, serta pihak keluarga korban. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus yang sedang berjalan.
” Rekonstruksi sebanyak 39 adegan ini dilakukan untuk memastikan kedetailan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh W terhadap mantan istrinya (Fitri Amalia). Hal ini juga bertujuan untuk mencocokkan keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian, dalam hal ini Tim Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya, dengan tindakan yang sebenarnya dilakukan,” ujar Ruslan Gani, Sabtu (18/5).
” Proses rekonstruksi ini diadakan guna memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan yang diberikan oleh pelaku dengan tindakan yang dilakukan saat kejadian. Hal ini sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam proses penyelidikan dan penuntutan,” tambahnya.
Tampak saat 39 adegan rekonstruksi tersebut berlangsung, terlihat penyesalan diraut wajah pelaku, ia hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya
” Melalui rekonstruksi ini, kami ingin memastikan bahwa proses penyidikan berjalan dengan transparan dan akurat serta memberikan gambaran yang lebih jelas kepada pihak keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Hukum mengenai bagaimana kejadian tragis ini terjadi,” jelas Ruslan Gani.
AKP Ruslan melanjutkan, ” Rekonstruksi ini membantu kami dalam memverifikasi setiap detail keterangan yang diberikan oleh tersangka. Dengan demikian, kami bisa memastikan bahwa semua bukti dan informasi yang kami miliki sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Ruslan juga menyampaikan, bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya Satreskrim Polres Kubu Raya untuk memastikan setiap langkah dalam proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan teliti.
” Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun detail yang terlewatkan dalam kasus ini. Setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka harus sesuai dengan kronologi yang telah disusun berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada,” ujarnya.
AKP Ruslan juga menekankan pentingnya peran serta dari semua pihak dalam proses rekonstruksi ini.
” Kami berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan pihak keluarga korban yang telah hadir dan turut serta dalam proses rekonstruksi ini, karena ini sangat berarti bagi kami dalam memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar dan transparan,”pungkasnya.
AKP Ruslan mengharapkan agar hasil dari rekonstruksi ini bisa memberikan kejelasan lebih lanjut dan membantu proses peradilan berjalan dengan adil dan objektif.
” Kami berharap dengan rekonstruksi 39 adegan ini, proses peradilan bisa berjalan dengan lebih baik dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.