POLDA KALBAR, POLRES SAMBAS – Tim Cyber Polres Sambas berhasil menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang viral di akun Facebook “Sea Scarlet”. 23/05/2024.
Insiden terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah Jeri di Dusun Jeruk, Desa Pancur, Kecamatan Tangaran. Saat itu, Selpiya, Elsa, Luna, dan Feby sedang berkumpul. Terjadi kesalahpahaman saat bermain game Free Fire yang menyebabkan Elsa memukul wajah Selpiya dua kali dan menendang perutnya dua kali. Insiden tersebut direkam oleh Luna dan Feby.
Setelah kejadian, Selpiya pulang dan melaporkan kepada kakaknya, Sela. Mengetahui hal ini, Sela mendatangi rumah Jeri untuk meminta video penganiayaan tersebut. Setelah mendapat video, Sela menemui orang tua Elsa untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak dihiraukan. Akhirnya, Sela mengunggah video tersebut ke akun Facebook-nya, “Sea Scarlet”, sehingga video tersebut viral.
Korban, Selpiya Jahran, lahir di Pancur pada 25 Juni 2012, adalah seorang pelajar kelas 5 SD. Pelaku, Elsa Amanda Putri, lahir di Simpang Empat pada 11 Agustus 2010, merupakan pelajar kelas 7 SMP. Kejadian tersebut disaksikan oleh Luna, Feby, dan Jeri.
Kapolsek Teluk Keramat Iptu Hendi Winoto S.H melalui Polsubsektor Tangaran segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran video, mendatangi kediaman korban, pelaku, dan saksi-saksi untuk klarifikasi, serta mengadakan pertemuan mediasi di Polsubsektor Tangaran. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak menempuh jalur hukum, serta membuat surat pernyataan damai.
Video yang diunggah di akun “Sea Scarlet” telah dihapus, dan Elsa telah membuat video klarifikasi serta permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Polres Sambas melalui Kasi humas AKP Sadoko mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor ke pihak berwenang jika terjadi tindak kekerasan, bukan diunggah melalui medsos, apalagi mereka yang terlibat masih dibawah umur ungkapnya. (Hum.sbs.24.5.2024).