POLRES SAMBAS – Polda Kalbar | Polsek Pemangkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian taruhan bola di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas ,Rabu (10.07.24).
Penangkapan dilakukan terhadap terlapor, inisial DT alias A, yang diketahui merupakan bandar judi untuk Piala Eropa 2024. Informasi tersebut diperoleh dari masyarakat, yang kemudian memicu penyelidikan oleh anggota unit Reskrim Polsek Pemangkat.
Terlapor yang beralamat di Jalan Pembangunan, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, diamankan di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Selama interogasi, A mengakui menerima taruhan sejak dimulainya pertandingan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone OPPO A5, satu kartu ATM BANK BCA, dan satu buku tabungan BANK BCA.
Terlapor ditangkap setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. A kini dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pemangkat.