SEPUTARKUBURAYA.COM, Polres Ketapang Polda Kalbar terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polsek Nanga Tayap pada hari Sabtu (20/07/2024) Pukul 06.00 Wib.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng) melalui Kapolsek Nanga Tayap IPDA Sandi Christian Sulu., S.H., M.H., dalam keterangan resminya menerangkan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota Polsek Nanga Tayap bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Pontianak menuju ke wilayah Kecamatan Nanga Tayap melalui jalur jalan Trans Kalimantan. “ Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan dengan hasil diamankannya seorang terduga pelaku berinisial MT (24), warga Kecamatan Nanga Tayap ” ujar IPDA Sandi, Minggu (21/07/2024) Pukul 11.00 wib.
Dilanjutkannya, MT diamankan saat melintas di Jalan Trans Kalimantan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Vario. Dari tangan MT, petugas mengamankan sebuah paket kotak kardus. Saat ditanya petugas, MT mengatakan bahwa dirinya baru saja mengambil paket kotak kardus tersebut di rumah terduga pelaku AAT yang beralamat di Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap. Petugas pun bergegas membawa MT beserta paket kotak yang mencurigakan ke alamat rumah terduga pelaku AAT.
“ Sampai di rumah terduga pelaku AAT, kami langsung bertemu istri AAT dan menanyakan keberadaan AAT, namun ternyata AAT sudah tidak berada dirumah. Saat berada di dalam rumah AAT tersebut dengan disaksikan perangkat Desa setempat, terduga pelaku MT kami perintahkan untuk membuka paket kotak kardus, dan kami mendapati 12 buah mangga serta 1 buah bungkusan yang dilakban bewarna coklat berisi sebuah pastik klip ukuran sedang yang terdapat serbuk Kristal diduga sabu seberat 99,85 Gram Bruto didalamnya ” papar Sandi.
Dirinya menambahkan, saat ini pelaku MT beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Anti Narkoba Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini ungkap Sandi, merupakan bukti nyata dari komitmen Polsek Nanga Tayap untuk memberantas narkoba di wilayah Nanga Tayap dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap.
” Kami akan terus mendalami informasi yang kami peroleh dari terduga pelaku ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, Sebagai informasi, apabila 1 gram sabu ini dapat dikosumsi oleh 8 orang, maka dari keberhasilan Polsek Tayap mengamankan 99,85 Gram sabu tersebut, hampir 793 warga yang sudah terselamatkan dari bahaya narkoba ” tambah Sandi.
Penangkapan ini disambut positif oleh masyarakat Kecamatan Nanga Tayap. ” Kami merasa lega dan berterima kasih kepada Kapolsek Nanga Tayap dan jajarannya yang telah berhasil menangkap pelaku narkoba. Semoga wilayah kami bebas dari segala bentuk peredaran narkoba,” Ujar kata Pak Darman, salah seorang warga.
Lebih lanjut, IPDA Sandi Christian Sulu., S.H., M.H menegaskan bahwa Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang akan terus melakukan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polsek Nanga Tayap. ” Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” Tutupnya.