Sepanjang Agustus 2024, Sat Resnarkoba Polres Singkawang Berhasil Menangkap 7 Tersangka Kasus Narkotika

SEPUTARKUBURAYA.COM, SINGKAWANG, Polda Kalbar – Sepanjang bulan Agustus 2024, Sat Resnarkoba Polres Singkawang berhasil menangkap 7 orang tersangka dalam kasus narkotika. Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K., yang diwakili oleh Kabag SDM Polres Singkawang, KOMPOL Tomy Chahyadi, S.E., memimpin kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II No.98, Kota Singkawang, Rabu (28/8/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut, Kabag SDM Polres Singkawang didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, personel Propam Polres Singkawang, para penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang, serta dihadiri oleh para tersangka dan rekan-rekan media.

Di hadapan awak media, Kapolres Singkawang melalui Kabag SDM Polres Singkawang, KOMPOL Tomy Chahyadi, S.E., menyampaikan bahwa Polres Singkawang telah berhasil melakukan penangkapan tindak pidana narkotika sejak awal bulan Agustus 2024 hingga saat ini. “Kami telah mengungkap sebanyak 6 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang, terdiri dari 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Para tersangka ini merupakan bandar dan pengedar narkotika di wilayah Kota Singkawang,” ucapnya.

KOMPOL Tomy juga menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah sebanyak 70 paket kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,66 gram. Penangkapan para tersangka ini dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kota Singkawang. Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, beberapa tersangka juga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 70 paket kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,66 gram, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan sekitar 257 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika. Hal ini berdasarkan keterangan para tersangka bahwa dari satu paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang, Pungkasnya