SEPUTARKUBURAYA.COM, Ketapang – Polda Kalbar, Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang berhasil mengamankan dua pemuda berinisial FG (24) dan FI (29) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Muara Gerunggang Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (16/10/2024) pukul 08.00 wib. Kedua tersangka diamankan setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor di area teras depan rumahnya di Desa Muara Gerunggang Kecamatan Pemahan.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota Polsek Tumbang Titi melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan kehilangan sepeda motor tersebut. ” Kami menerima laporan dari korban yaitu sdr FH dan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama,” jelas Kapolsek.
Kedua pelaku diamankan saat bersembunyi di sebuah ruko di Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang. Saat melakukan penggeledahan di lokasi ruko tersebut, petugas pun dikejutkan dengan temuan sejumlah barang bukti narkoba yaitu 1kantong plastik klip yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,14 Gram Bruto,1 buah timbangan digital, 5 buah korek api gas, 5 buah bong alat hisap sabu), 5 buah tabung kaca, 5 buah sendok sabu dan uang tunai Rp. 200.000 yang disembunyikan pemilik ruko berinisial NU (38), seorang wanita warga Desa Sungai Melayu Kecamatan Melayu Rayak.
“ Jadi, saat mengamankan kedua pelaku yang tengah berusaha menyembunyikan sepeda motor hasil curian ke area belakang ruko, kami juga menemukan sejumlah sabu di dalam kamar ruko tersebut yang diakui kepunyaan wanita pemilik ruko yaitu sdri NU. Sehingga di lokasi ruko tersebut total kami mengamankan dua tersangka curat dan satu tersangka narkoba. Ketiganya beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tumbang Titi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Made Adyana.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang berharga, terutama kendaraan bermotor, serta segera melaporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara atas tindakan pencurian yang mereka lakukan sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan satu tersangka di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.