SEPUTARKUBURAYA.COM, Mempawah, Polda Kalbar – Tim Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Mempawah Polda Kalbar mengamankan seorang pelaku pencurian HP berinisial AR, Sabtu (30/3/2024) lalu.
Hingga saat ini, berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Mempawah.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti saat pers rilis di Aula Rupatama Polres Mempawah, Rabu (22/5/2024) siang.
Dijelaskan Fadhila Nugrah Sakti, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini berawal ketika AP, warga Pontianak, melapor ke Satpolairud Polres Mempawah atas kehilangan 1 unit HP Asus ROG Phone 6 beserta charger di salah satu Dermaga Wajok Kecamatan Jongkat.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Maret 2024 yang kemudian setelah dilaporkan oleh Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kasatreskrim didampingi Kanit Gakkum Satpolairud Ipda Haris Caesaria.
Dalam tempo 20 hari, berdasarkan keterangan saksi-saksi, penyelidikan polisi mengerucut kepada tersangka AR. Ia dikenal sebagai residivis yang terlihat berada di TKP beberapa saat sebelum HP dilaporkan hilang.
Akhirnya, pengintaian pun dilakukan. Pada Sabtu (30/3/2024), Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Mempawah berhasil memastikan jejak pelaku.
“Pada Sabtu 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka AR dapat kita amankan berikut barang bukti 1 unit HP Asus ROG Phone 6 beserta charger,” ungkap Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti.
Dari pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya. Ia dan barang bukti langsung dibawa ke markas Satpolairud untuk proses hukum lebih lanjut.