Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Tanggapi Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Dua Bocah Yang Viral

BERITA69 Dilihat

SEPUTAR KUBURAYA.COM, KUBU RAYA – Terekam kamera pengawas dua bocah yang sedang bermain-main depan halaman sebuah rumah diduga mendapatkan tindakan kekerasan dan penganiayaan oleh seorang pria.

Aksi kekerasan dan penganiayaan tersebut berhasil terekam dan diunggah dalam akun Instagram @liputanpontianak hingga videonya viral di media sosial.

Tampak dalam video yang beredar berdurasi 01.23 detik memperlihatkan saat beberapa bocah tersebut sedang asyik bermain depan halaman sebuah rumah.

Saat bocah ini sedang asyik bermain, tiba-tiba dihampiri oleh seorang pria yang menggunakan singlet warna putih dan celana warna hitam, langsung memukuli salah satu bocah baju warna putih, lanjut menganiaya bocah berkaos biru hingga pria tersebut mengejar beberapa bocah lainnya. Sementara itu, belum diketahui mengapa pria tersebut menganiaya beberapa bocah ini.

Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Kamis (02/11/23) malam pukul 20.06 WIB di Gg. Sri Usman, Jl. KH. Abdurrahman Wahid, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro menanggapi terkait video yang beredar dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria terduga pelaku inisial HA terhadap dua bocah inisial AR (12) dan FK (12) yang viral di jagat media sosial.

Terkait hal itu, pihaknya mendapati laporan dari orang tua bocah ini yang merasa tidak terima anaknya mendapatkan tindakan kekerasan dan penganiayaan hingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian

” Kami menerima laporan dari orang tua korban pada Jum’at (6/11/23) malam sekitar pukul 20.00 WIB, dimana orang tua korban tidak terima terkait anaknya yang mendapatkan tindakan kekerasan dan pemukulan oleh seorang pria terduga pelaku inisial HA,” ucap Heru, Sabtu (11/11/23) saat ditemui oleh awak media di Polsek Sungai Ambawang.

Heru menjelaskan saat ini kasus tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap bocah tersebut masih dalam penyidikan oleh pihak kepolisian.

” Saat ini kami masih melakukan proses penyidikan. Namun, hari Senin mendatang kami akan lakukan gelar perkara terhadap pengaduan orang tua korban yakni Sdr. Mahdi, dimana nanti dalam gelar perkara tersebut peningkatan dari pengaduan menjadi laporan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil visum ini tidak ditemukan tanda adanya bekas tindak kekerasan yang dilakukan terduga pelaku AH terhadap dua bocah tersebut.

” Kami sudah lakukan visum terhadap korban, dimana dari hasil visum tidak ditemukan luka-luka dan tidak ada kelainan pada wajah korban,” Kata Heru.

Lanjut, Heru menerangkan sementara ini terduga pelaku AH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

” Saat gelar perkara pada Senin mendatang. Kami telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor yakni Sdr. Mahdi,” terangnya.

Namun, saat dalam pengawasan pihak kepolisian terhadap tersangka. Maka pihaknya akan lakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis hingga berkas perkara terduga pelaku HA tersebut dinyatakan telah lengkap atau memasuki P21.

” Sudah saya sampaikan bahwa dari hasil visum awal tidak ditemukan tanda luka-luka terhadap korban dan kami juga berdasarkan hasil visum,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai laporan orang tua korban yakni Sdr. Mahdi terhadap terduga pelaku HA dijerat Pasal 80 Ayat (1) junto 76c Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan

” Terkait pasal yang kami persangkakan yakni Pasal 80 jo 76C Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara dibawah 5 tahun ini kami tidak lakukan penahanan terhadap terduga pelaku HA,” tutupnya. (fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *