Kapolres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Sepanjang Bulan Januari 2024

SEPUTARKUBURAYA.COM, SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang  yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II No.89  Kota Singkawang, Rabu (31/1/2024)
Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Singkawang didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para Tersangka dan rekan – rekan awak media.
Dihadapan awak media Kapolres Singkawang  AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, “Bahwa Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika mulai sejak awal bulan Januari 2024  hingga saat ini, Telah berhasil mengungkap  sebanyak 8 perkara, diantaranya yang pertama LP Nomor  1 dengan tersangka Inisial PA dengan Barang bukti  9 ½  ( sembilan setengah ) butir pil warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 4,72 gram, 1 (satu) buah kotak bedak merek Marcks, 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone warna Rose Gold, Kemudian untuk pasal yang di terapkan terhadap tersangka (Inisial PA) adalah Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selanjudnya untuk  lebih jelasnya  akan disampaikan secara  detil  oleh  Kasat Narkoba Polres  Singkawang, Ucapnya
Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H. menjelaskan, “ Baik yang terhormat Bapak Kapolres Singkawang dan seluruh rekan- rekan media,  Untuk LP selanjudnya adalah LP 02  tanggal 10 Januari 2024 kami melakukan Pengungkapan tindak pidana Narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Jalan R.A. Kartini Kel. Sekip Lama Kec. Singkawang Tengah, dengan Tersangka Inisial HK dan Barang Bukti berupa 3 (tiga) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,17 gram, 1(satu) buah bong, 1 (satu) unit handphone Selanjutnya terhadap tersangka Inisial HK  di terapkan Pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika,
Selanjudnya kami kembali melakukan Pengungkapan dengan LP Nomor  03 tanggal 10 Januari 2024, tentang tindak pidana Narkotika, di sebuah kamar kost yang beralamat di Jalan Patora Kel. Sekip Lama Kec. Singkawang Tengah, dengan Tersangka Inisial M dan Tersangka Inisial MFO dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka Inisial M berupa 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,66 gram, 1 (satu) unit skil/timbangan digital, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buahsendok pipet warnahitam, 1(satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah tas pinggang, 1 (satu) buah dompet, Uang tunai sejumlah Rp. 213.000 (duaratustigabelasribu rupiah), 1 ( satu ) unit handphone merk VIVO warna Biru  sementara  Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka Inisial MFO berupa  1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,48 gram, 1 (satu) unit handphone merk realme, selanjudnya  pasal yang diterapkan terhadap dua orang Tersangka tersebut adalah Pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika,
Selanjudnya kami kembali melakukan pengungkapan dengan LP  Nomor  4 pada tanggal 16 Januari 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi di Sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kalimantan Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang,  Dengan Tersangka Inisial J dengan  Barang Bukti  yang  berhasil diamankan berupa 10 (sepuluh) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,01 gram, 1 (satu) unit skil / timbangan, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1(satu) unit  handphone merk VIVO  dan  1(satu) unit  handphone merk OPPO, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial J di terapkan Pasal  114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika,
Selanjudnya kami kembali melakukan Pengungkapan Berdasarkan LP Nomor: 5 Pada tanggal 20 Januari 2024, tentang tindak pidana Narkotika, yang terjadi di Sebuah rumah yang beralamat di JL. Pramuka Kel. Sekip Lama Kec. Singkawang Tengah, dengan Tersangka Inisial SS dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 14 (empat belas) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,45 gram, 1 (satu) buah dompet motif batik, 1(satu) bungkus kantong plastik klip kosong, 1(satu) unit  handphone merk IPHONE dan Uang Tunai Sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), Selanjutnya terhadap tersangka Inisial SS di terapkan Pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika,
Kemudian kami kembali melakukan Pengungkapan dengan LP Nomor 06  pada tanggal 20 Januari 2024, tentang tindak pidana Narkotika, yang terjadi di Sebuah rumah yang beralamat di JL. Pramuka Kel. Sekip Lama Kec. Singkawang Tengah, Mengamankan Tersangka dengan Inisial S, dan barang bukti yang  berhasil diamankan berupa 11 (sebelas) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,81 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial S di terapkan Pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika,
Selanjudnya kami berhasil melakukan pengungkapan dengan LP Nomor 07 Pada tanggal 22 Januari 2024 tentang tindak pidana Narkotika, yang terjadi di halaman sebuah rumah yang beralamat di Jl. H. M Siradj Sood Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat, Dengan tersangka Inisial Z dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,26 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Merah Maron dan Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah  Pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika,
Selanjudnya kami kembali melakukan Pengungkapan berdasarkan LP Nomor 8 pada tanggal 23 Januari 2024  tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi di sebuah rumah kost yang beralamat di Jl. Siaga Kel. Roban, Kec. Singkawang Tengah, dengan Tersangka Inisial IA dan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 5 (lima) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,47 gram, 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan 50, 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan 100, 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan 150, 1 (satu) buah sendok pipet warna putih, 2 (dua) buah korek api warna orange, 1 ( satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah lakban warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna Hitam dan Uang tunai sejumlah Rp. 300.00 ( tiga ratu sribu rupiah ) dan tersangka Inisial IA di terapkan Pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika, Pungkasnya
Kapolres Singkawang menambahkan,  “Jadi jumlah tersangka yang ditahan untuk Laki-laki berjumlah 7 (tujuh) orang dan Perempuan  sebanyak 2 (dua) orang, Untuk jumlah barang bukti narkotika yang disita untuk Narkotika Jenis sabu sebanyaj 46 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 15,31 gram, sementara Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak  9 ½ (sembilan setengah) butir pil warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 4,72 gram, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan kurang lebih 163 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalah gunaan narkotika dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa dari 1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat di gunakan untuk 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) butir Pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang, Pungkasnya (Cs)
Penulis Humas Polres Singkawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *