SEPUTARKUBURAYA.COM, Mempawah, Polda Kalbar – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar sepanjang Januari hingga 8 Mei 2024 berhasil mengungkap 26 perkara narkotika.
Dari 26 perkara itu, polisi mengamankan 27 tersangka dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan pil ekstasi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Narkoba AKP Eldyg Hernowo saat pers rilis di Aula Rupatama Mapolres Mempawah, Rabu (8/5/2024).
Yang ironis, lanjutnya, pengungkapan perkara narkotika di Mempawah ini sudah hampir merata di seluruh kecamatan.
“Yang terbesar adalah di Kecamatan Mempawah Hilir dan Sungai Pinyuh,” ujar AKP Eldyg Hernowo.
Dan ironisnya lagi, lebih dari 60 persen pelaku peredaran narkotika yang diamankan Satres Narkoba Polres Mempawah adalah wajah-wajah lama alias residivis.
“Sementara berdasarkan jenis kelamin, dari 27 tersangka sebanyak 26 orang laki-laki dan 1 perempuan,” bebernya.
Atas meningkatnya angka pengungkapan perkara narkotika ini, Satres Narkoba Polres Mempawah sama sekali tidak merasa bangga.
“Justru kami prihatin karena berdasarkan statistik Kabupaten Mempawah sudah masuk kategori darurat narkotika,” tegas AKP Eldyg Hernowo.
Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk terus bahu-membahu memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Semua pemangku kepentingan, mulai dari BNNK, Polres Mempawah, Pemkab Mempawah dan seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika demi masa depan anak bangsa.
“Dan kepada orangtua kami juga berharap untuk berperan aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terseret dalam pusaran narkotika ini,” tutup Eldyg dengan nada prihatin.