SEPUTARKUBURAYA.COM, Ketapang, Polda Kalbar, Seorang pria berinisial AL diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau terhadap para penumpang mobil travel. Peristiwa yang terjadi pada hari minggu pagi (18/08/2024) Pukul 08.30 wib tersebut, berlangsung didalam sebuah mobil travel yang sedang melaju di daerah Jalan Trans Kalimantan tepatnya di area perbatasan Perkebunan Sawit PT SISM Desa Pangkalan Suka Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng)., melalui Kasi Humas IPTU Drajat Pamungkas dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa ini diduga dipicu oleh rasa cemburu yang memuncak setelah AL mendengar percakapan antara sopir mobil Travel sdr RO bersama salah satu penumpang sdr HAS dimana menurut pelaku, percakapan tersebut membahas tentang perselingkuhan istri pelaku.
“ Pelaku bersama 8 orang penumpang lainnya, termasuk istri pelaku sendiri, sedang melakukan perjalanan dari Batu Licin Kalimantan Selatan, akan menuju ke wilayah Pontianak menggunakan sebuah mobil travel. Pada saat di perjalanan, sopir yaitu sdr RO sempat berbincang bersama seorang penumpang sdr HAS, dimana percakapan ini didengar oleh pelaku dimana pelaku menganggap bahwa percakapan tersebut membahas tentang istri pelaku yang berselingkuh ” ujat Drajat
Ditambahkannya, dari hasil keterangan beberapa korban, pelaku yang sudah tersulut cemburu, mengambil sebuah pisau dapur yang terdapat di dalam tas yang biasa digunakan oleh para penumpang untuk menyiapkan perbekalan. Pada saat mobil sedang melaju di lokasi kejadian, pelaku langsung melakukan penikaman terhadap istri pelaku sdri FI, selanjutnya melakukan penikaman ke penumpang lainnya termasuk kepada sopir. Pelaku yang sudah kalap akhirnya melarikan diri menuju kedalam hutan yang barada di tepi jalan raya.
IPTU Drajat menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga setempat. ” anggota Polsek Nanga Tayap segera mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengevakuasi para korban ke puskesmas Kecamatan Nanga Tayap serta melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri kedalam area hutan. Beberapa jam setelah kejadian atau tepatnya sekira pukul 16.00 wib, pelaku berhasil kita amankan di dalam areal hutan Desa Pangkalan Suka Kecamatan nanga Tayap ” ujar IPTU Drajat.
Saat ini, AL telah diamankan di Mapolsek Nanga Tayap dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. IPTU Drajat juga menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah terbawa emosi dan mengambil tindakan hukum sendiri. Kasi Humas Polres Ketapang tersebut menghimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang dingin serta lebih bijaksana dan mengedepankan dialog.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi warga yang dengan cepat melaporkan kejadian ini, sehingga petugas dapat segera mengambil tindakan dan mencegah hal yang lebih buruk terjadi. ” Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Emosi sesaat yang tidak terkendali bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak,” tutup IPTU Drajat.