Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

NARKOTIKA5 Dilihat

SEPUTARKUBURAYA.COM, Polda KALBAR || Polres Sambas || Satresnarkoba Polres Sambas.
Kapolres Sambas Akbp Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Tri marsono S.H., setelah memerintahkan Tim Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap seorang pelaku Tindak Pidana narkotika golongan I pada dini hari tadi. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Jumat 18-10-2024.

Pelaku inisial A , dan merupakan seorang wiraswasta. Penangkapan berawal dari laporan terkait dugaan pencurian uang di salah satu rumah di daerah tersebut, saat pihak kepolisian melakukan penangkapan, mereka menemukan barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Menurut keterangan dari Polisi, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet pelaku. Barang bukti tersebut kemudian diakui sebagai milik A. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan rumah ditemukan barang sabhu seberat bruto 3,65 gram dan sejumlah barang bukti lain juga disita termasuk uang tunai sebesar Rp 55.000, sebuah handphone, serta bungkus plastik klip transparan kosong. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam rangkaian tindakan, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap pelaku serta memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian. Seluruh proses ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa tindakan hukum diambil secara tepat dan akurat.

Kepolisian Resor Sambas berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Rencana tindak lanjut setelah penangkapan ini mencakup pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti, serta gelar perkara untuk menyelidiki lebih dalam keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika. Tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *