Kapuas Hulu, 14 Oktober 2024 – Setelah buron selama 14 hari, seorang tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial GST (19), warga Jalan DR. Sutomo, Sungai Bangkong, Pontianak, berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Polsek Boyan Tanjung, Sat Reskrim Polresta Pontianak, dan Polsek Pontianak Timur. Penangkapan dilakukan di sekitar Mesjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman, Kampung Bugis Dalam, Pontianak Timur pada Senin, 14 Oktober 2024 pukul 00.30 WIB.
Kronologi Kejadian Peristiwa pencurian disertai kekerasan ini terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, di Penginapan Boyan Betuah, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu. Tersangka GST yang bekerja bersama korban Abdul di bisnis penjualan lampu, merencanakan aksi kekerasan setelah sering merasa tertekan oleh perlakuan korban.
Menurut pengakuan tersangka, saat kejadian, korban Abdul sedang tertidur lelap di kamar penginapan. Tertekan karena sering dimarahi korban dan berencana pulang ke Pontianak, GST memutuskan untuk mencuri barang-barang korban. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka sempat memesan travel melalui media sosial dengan alasan keluarga sakit dan membutuhkan perjalanan mendesak ke Pontianak. Setelah mendapatkan kesepakatan harga Rp 1.800.000,- untuk perjalanan tersebut, tersangka mengambil gunting dari mobil korban dan menikam leher Abdul.
Korban yang terbangun akibat serangan itu berusaha melawan dengan mencekik leher tersangka. Namun, GST kemudian menusuk korban di bagian perut. Abdul yang terluka parah mencoba melarikan diri, tetapi tersangka berhasil mencegahnya. GST lalu mengambil celana panjang korban, yang di dalamnya terdapat handphone dan uang tunai sebesar Rp 8.000.000. Setelah mencuri barang-barang tersebut, tersangka mengunci korban di kamar dan melarikan diri ke Pontianak menggunakan travel yang sudah dipesan.
Korban Abdul ditemukan dalam keadaan terluka parah akibat tusukan di leher dan perut. Setelah mendapat perawatan awal di Puskesmas Boyan Tanjung, korban kemudian dirujuk ke Pontianak untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Penangkapan Tersangka Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka. Pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka GST ditangkap di Pontianak oleh tim gabungan. Dalam pemeriksaan, GST mengaku telah menghabiskan uang curian sebesar Rp 8.000.000 untuk membayar travel, membeli makanan, pakaian, dan berfoya-foya. Sementara handphone korban digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya adalah sebuah gunting yang digunakan sebagai alat kejahatan, bantal dan sprei yang berlumuran darah, serta celana panjang korban.
Ancaman Hukum Atas perbuatannya, tersangka GST dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah 12 tahun penjara.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya, mengapresiasi kerja sama yang baik antara jajaran kepolisian Kapuas Hulu dan Pontianak dalam menangkap pelaku. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Korban Abdul saat ini telah pulih dari luka-lukanya dan masih menjalani perawatan lanjutan di Pontianak. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.