SEPUTARKUBURAYA.COM, SINGKAWANG, Polda Kalbar – Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus judi online dengan menangkap enam orang tersangka. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Sat Reskrim Polres Singkawang pada Rabu (20/11/2024). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Hidayatno, serta para penyidik Sat Reskrim.
Wakapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, mengungkapkan bahwa keenam tersangka merupakan admin atau operator judi online. “Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas judi online di wilayah Singkawang Utara,” ujarnya.
Para tersangka yang berinisial OT, PR, SS, AP, MH, dan CD ditangkap pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara.
Kompol Tri menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. “Tim penyidik kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan dalam laporan. Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, kami berhasil menggerebek lokasi tersebut,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan empat unit perangkat komputer, 14 ponsel berbagai merek, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi judi online, serta beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Melalui pengungkapan ini, Polres Singkawang mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online, tegas Wakapolres.