Mempawah, Polda Kalbar – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat telah mencatatkan 55 pengungkapan perkara tindak pidana narkotika di tahun 2024.
“Dengan 55 perkara per 18 Desember 2024, maka angka pengungkapan yang kami lakukan naik 15 perkara dari tahun sebelumnya, yakni sejumlah 40 perkara di tahun 2023,” ungkap Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Narkoba AKP Eldyg Hernowo, Rabu (18/12/2024).
Menurut Eldyg, dari angka 55 perkara pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Mempawah telah mengamankan 59 orang tersangka. Dengan rincian 57 laki-laki dan 2 perempuan.
“Sementara untuk penanganan perkaranya, 5 LP (Laporan Polisi) masih dalam proses, 6 LP di tahap 1 dan 44 LP sudah di tahap 2,” jelasnya.
AKP Eldyg Hernowo selanjutnya memaparkan, untuk sebaran per kecamatan di Kabupaten Mempawah, pengungkapan paling besar berada di Kecamatan Sungai Pinyuh yakni 19 perkara.
Disusul Mempawah Hilir 16 perkara, Sungai Kunyit 6 perkara, Jongkat 6 perkara, Mempawah Timur 3 perkara dan Anjongan 3 perkara.
“Sementara untuk dua kecamatan lainnya yakni Sadaniang dan Segedong nihil perkara pengungkapan di tahun 2024,” tambahnya lagi.
Menilik dari peningkatan angka pengungkapan dari tahun ke tahun, Eldyg Hernowo menyebut harus semakin diwaspadai oleh seluruh elemen daerah dan masyarakat di Kabupaten Mempawah.
Semakin tingginya angka pengungkapan membuktikan bahwa penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mempawah kian mengkhawatirkan.
“Karena itu kami mengajak semua elemen daerah, semua lapisan masyarakat dan para tokoh untuk bersama-sama memerangi narkotika demi keselamatan anak bangsa,” imbuh Eldyg.