Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Sekayam kembali mencetak prestasi dengan mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 21.15 WIB. Kedua pelaku berinisial RN (35) dan HD (44), merupakan warga Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Nandang Hemawandi, S.H., M.H., Kanit Intelkam Aiptu Hendratno, Kanit Binmas Bripka Saefudin, serta sejumlah personel Polsek Sekayam lainnya.
TKP penangkapan adalah kediaman RN yang berlokasi di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika di Desa Balai Karangan. Setelah mendapat arahan, tim langsung bergerak cepat ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, S.H.
Setelah mendapatkan petunjuk, tim tindak Polsek Sekayam menuju ke rumah RN di Dusun Balai Karangan II. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 21.15 WIB dan segera melakukan penangkapan terhadap RN dan HD yang saat itu berada di rumah tersebut.
“Proses penangkapan dilakukan dengan memanggil kepala wilayah (Kawil) dan warga setempat sebagai saksi. Kami juga langsung menggeledah lokasi dengan disaksikan pihak-pihak tersebut untuk menjamin transparansi,” tambah Kapolsek.
Penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pengharum ruangan merek Stella yang terpasang di dinding rumah RN. Selain itu, ditemukan juga satu paket plastik berisi sabu milik HD yang disimpan dalam tas warna cokelat.
“Selain narkotika, kami juga menemukan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan plastik klip bening serta uang tunai sebesar Rp 600.000. Semua barang bukti ini diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Penangkapan ini mencerminkan komitmen Polsek Sekayam dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kapolsek Sekayam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi.
“Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Operasi seperti ini akan terus kami intensifkan, dan kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang membantu tugas kepolisian,” tegas Iptu Junaifi.
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan kedua pelaku. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika lebih luas lagi,” tutup Kapolsek.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Sekayam menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.