Diamankan Polsek Marau, Dua Orang Di Kecamatan Singkup Kedapatan Simpan Narkotika Jenis Sabu

NARKOTIKA9 Dilihat

Ketapang, Polda Kalbar – Polsek Marau Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap dua oknum warga yang diduga menguasai narkoba jenis sabu, pada Senin (27/01/2025 ).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku diawali dengan informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar wilayah Desa Sukamulya Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“ Dari informasi yang kita terima, di wilayah tersebut ada dua terduga pelaku berinisial HE (22) dan SU (40) yang sedang menguasai narkoba jenis sabu. Kita turunkan tim Polsek Marau untuk lakukan penyelidikan dan benar, ditemukan keduanya sedang menguasai sabu sehingga kita lakukan upaya hukum dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti ” Ujar IPTU Martin Nababan.

Lebih jauh dijelaskannya, saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan pelaku yang disaksikan perangkat Desa dan warga setempat, petugas menyita dari tangan para pelaku barang bukti berupa 1 klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang di duga narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 0.21 gram dan 1 buah bong alat hisap sabu. Atas temuan barang bukti ini, kedua pelaku pun langsung di gelandang petugas ke Mapolsek Marau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas kasus ini, Kapolsek Marau menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap ada indikasi penggunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing masing mengingat narkoba sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *