Polsek Sungai Kakap Ungkap Kasus Penipuan Sertifikat Tanah, Satu Orang Diamankan

KRIMINAL55 Dilihat

Kubu Raya – Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan sertifikat tanah. Pelaku berinisial MMM (44), diamankan saat berada di sebuah rumah makan di kawasan Pontianak Selatan pada 30 April 2025.

 

Korban, Weng Hwa (61), mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp19.500.000 kepada pelaku sejak Mei 2023 untuk pengurusan sertifikat tanah. Namun, hingga kini sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diurus.

 

Kapolsek Sei Kakap Ipda Dolas melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Sungai Kakap. Kasus ini akan terus didalami hingga tuntas,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

 

Pelaku disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *