KUBU RAYA – Motif di balik kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang wanita berinisial DR (37) di BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Remaja berinisial MRN alias OB (16), penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap MRN alias OB dilakukan secara intensif, dengan pendampingan ahli audiologi serta speech-language pathologist (SLP), mengingat kondisi disabilitas yang dialaminya.
“ Dari hasil pemeriksaan, motif utama tersangka adalah pencurian. Namun, aksinya berubah brutal ketika korban memergoki pelaku sedang berada di dalam kamarnya,” ujar Ade dalam keterang tertulisnya, Minggu (11/5).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, memanfaatkan celah di konstruksi bangunan. Tersangka menyelinap masuk ke dalam kamar DR dengan niat mencuri. Namun belum sempat membawa barang apapun, korban tiba-tiba masuk ke kamar dan mendapati sang pelaku berdiri di sana.
Dalam kondisi panik kata Ade, pelaku langsung mencabut badik dari pinggangnya. Tanpa pikir panjang, tersangka menghujamkan senjata tajam itu berkali-kali ke arah wajah dan tubuh DR. Teriakan DR membangunkan ayahnya, Solikin, yang bergegas menuju kamar.
” Teriakan korban sempat terdengar oleh sang ayah, Solikin (61), seorang purnawirawan Polri, yang saat itu tengah beristirahat di kamarnya. Pak Solikin segera menghampiri kamar anaknya dan terkejut melihat tubuh putrinya berlumuran darah. Saat itu pula, Pak Solikin mendapati pelaku berdiri dengan badik di tangan, yang masih berlumuran darah,”jelas Ade.
Nahas, upaya Solikin untuk mengamankan pelaku justru membuatnya menjadi sasaran berikutnya. Tersangka menyerang dan menyabetkan badik ke tubuh Solikin hingga pria lansia itu terjatuh bersimbah darah.
” Istri korban, yang melihat kejadian mengerikan itu, berteriak histeris hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang berdatangan langsung mengamankan pelaku, mengikatnya dengan tali rafia, dan segera menghubungi pihak kepolisian,”sambung Ade menceritakan.
Korban kemudian dilarikan ke RS Kartika Husada untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawa DS tak terselamatkan sedangkan Solikin masih mendapatkan perawatan intensif..
Ade menambahkan, penyidikan belum berhenti sampai di situ. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
” Kami masih menyelidiki, apakah pelaku ini juga pengguna narkoba atau tidak,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MRN alias OB dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan. Ade pun menegaskan, tidak menutup kemungkinan pasal-pasal tersebut akan berkembang mengikuti hasil penyidikan lebih lanjut.
“ Kasus ini sangat kompleks, tersangka masih di bawah umur, menyandang disabilitas, namun aksinya begitu brutal. Kami dari Polres Kubu Raya akan menangani kasus ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan keadilan bagi korban dan keluarga,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya memastikan akan terus mengawal kasus ini dengan serius dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk lembaga perlindungan anak dan pendamping hukum untuk disabilitas.