Tiga Kali Gelapkan TBS, Tiga Pekerja Perkebunan Sawit di Kubu Raya Diringkus Polisi

KRIMINAL4 Dilihat

KUBU RAYA – Unit Reserse Kriminal Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus penggelapan buah kelapa sawit milik PT Sintang Raya yang berada di kawasan Estate OLE, Desa Olak-Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Ketiganya diketahui berinisial RD (22) yang bekerja sebagai Mandor Panen, serta KM (35) dan DI (36), yang seluruhnya merupakan pekerja di perusahaan tersebut di ciduk petugas pada pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Polsek Kubu, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa aksi penggelapan ini terungkap setelah pihak perusahaan mencurigai adanya selisih jumlah tandan buah segar (TBS) dalam beberapa pengiriman.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sejak Maret 2025. TBS yang digelapkan diperkirakan mencapai 36 ton, dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp123.584.000,” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. RD yang berstatus sebagai mandor panen memanfaatkan posisinya untuk mengatur jumlah TBS yang dicatat secara fiktif, sementara KM dan DI membantu dalam proses pengangkutan dan pengalihan buah sawit ke pihak luar yang tidak berhak.

“Mereka memanfaatkan kepercayaan perusahaan untuk menyusun rencana penggelapan secara sistematis. Tindakan ini jelas masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 KUHP,” tegas Ade.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam, dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *