PENGUNGKAPAN KASUS TP. NARKOTIKA DI DAERAH HUKUM POLSEK JONGKONG POLRES KAPUAS HULU.

KRIMINAL82 Dilihat

SEPUTAR KUBURAYA.COM, KAPUAS HULU – Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.I.K., M.H., melalu Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P., mengatakan bahwa Jajaran Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika di Daerah Hukum Polsek Jongkong pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023.

Lebih lanjut IPTU JAMALI, S.A.P, menjelaskan pengungkapan tersebut berkat informasi dari Masyarakat bahwa di Kecamatan Jongkong masih saja terjadi transaksi peredaran gelap Narkoba.

Dari informasi yang diperoleh, Kapolsek Jongkong IPDA YUMAREL BOBFITAS memimpin langsung penyelidikan bersama personil nya dan ternyata benar sehingga pada pukul 10.15 Wib, Petugas berhasil mengamankan seseorang terduga pelaku diketahui atas nama ABR, gerak gerik nya sangat mencurigakan sedang membawa sebuah paket di sekitaran Terminal Desa Jongkong, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat umum, ditemukan 2 (dua) klip yang berisikan kristal bening diduga jenis sabu yang terdapat didalam sebuah paket tersebut, selanjut nya terduga pelaku (ABR) beserta barang bukti diamankan petugas ke Polsek Jongkong, kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut barang bukti yang diamankan :
A. 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) Gram.
B. 1 (satu) kotak rokok MBS
C. 1 (satu) kantong klip sedang berisikan Klip-klip kosong
D. 1 (satu) buah Korek
E. 1 (satu) buah timbangan kecil
F. 1 (satu) buah alat hisap shabu bong
G. 2 (dua) buah pipet untuk sendok
H. 1 (satu) buah kaca Pirex
I. 1 (satu) potong pipet
J. 1 (satu) buah kotak cctv warna putih
K. 3 (tiga) helai celana dalam untuk membalut Shabu
L. 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merk EIGER
M. 1 (satu) unit Hp OPPO warna kuning tipe A77 s dengan case warna hitam terpasang
N. 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam untuk menyimpan alat hisap (bong)
O. 1 (satu) buah kantong warna hitam dengan lak warna putih untuk Paketan Shabu.

Untuk saat ini terduga pelaku atas nama Saudara ABR saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *