Misteri Terbakarnya 5 Hektar Lahan di Desa Sungai Malaya, Polisi Buru Pelakunya

HUKUM, KEPOLISIAN6 Dilihat

Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mulai melakukan langkah tegas dalam menangani kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda di wilayah hukumnya. Sebuah lahan seluas kurang lebih 5 hektar di Dusun Kencana Utama, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, disegel polisi guna kepentingan penyelidikan mendalam.

Kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemasangan garis polisi (police line) ini dilakukan pada Rabu 28 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengejar aktor di balik terbakarnya lahan gambut tersebut.

Prosesi sterilisasi lahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada beserta personel Polsek Sungai Ambawang.

“Benar, kami telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi kebakaran yang terletak di Dusun Kencana Utama RT. 003/RW. 004, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang,” ujar IPTU Reyden, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan yang hangus terbakar diperkirakan mencapai luasan ± 5 hektar. Hingga saat ini, polisi masih mendata pemilik lahan yang diketahui merupakan warga yang berdomisili di sekitar Kecamatan Sungai Ambawang dan Kota Pontianak.

Secara terpisah, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menegaskan bahwa tindakan pemasangan police line ini bukan sekadar formalitas. Ade menyebut hal ini sebagai bagian dari prosedur hukum yang wajib dijalankan untuk menjaga keutuhan bukti di lapangan.

“Pemasangan garis polisi ini bertujuan agar status kuo lokasi terjaga. Tidak boleh ada aktivitas apa pun di atas lahan tersebut selama proses penyidikan berlangsung. Ini penting agar tim penyidik dapat mencari titik api pertama serta mengumpulkan bukti-bukti materiil lainnya,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya memastikan tidak akan main-main dalam menindak pelaku pembakar lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan mendalam. Kami akan memanggil saksi-saksi dan pemilik lahan untuk dimintai keterangan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *