Langkah Cepat Jajaran Polres Ketapang Ungkap Kasus Kematian Seorang Anak Disandai, 7 Orang Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

KRIMINAL80 Dilihat

SEPUTARKUBURAYA.COM, KETAPANG – Polres Ketapang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kematian seorang anak perempuan di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang yang sedang menjadi perhatian warga masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.IK., M.Sc., memimpin langsung konferensi pers perkembangan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang anak berusia 7 tahun berinisial YE meninggal dunia. Pada hari senin (4/12), di Polres Ketapang.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Farish dan Kasat Intelkam AKP Hasiholand Saragih, Kapolres Ketapang menjelaskan kronologi awal peristiwa bermula dengan adanya informasi dari warga Kecamatan Sandai bahwa seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial YE, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di belakang rumah orang tua angkat korban di Kecamatan Sandai pada hari Kamis (23/11) lalu. Setelahnya pada hari jumat (24/11) jenazah korban langsung di makamkan oleh pihak orang tua angkat korban yaitu Ibu angkat korban berinisial SST dan ayah angkat korban berinisial YLT tanpa sepengetahuan orang tua kandung korban yang berada di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang yang akhirnya orang tua kandung korban melaporkan ke polres Ketapang Polda Kalbar terkait meninggalnya korban yang dianggap tidak wajar.

Dilanjutkan Kapolres, setelah adanya laporan dari orang tua kandung korban, Kapolres Ketapang memerintahkan Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Polsek Sandai untuk melaksanakan penyelidikan terhadap peristiwa ini.

” Dimulai dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang tua angkat korban, pemeriksaan kepada saksi-saksi yaitu beberapa asisten rumah tangga yang bekerja di rumah tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di rumah tersangka, serta pada hari selasa 28 november 2023 lalu, atas kepentingan penyidikan dan seizin dari orang tua kandung korban, Tim Polres Ketapang bersama dengan Dokter ahli Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak melaksanakan otopsi terhadap jenazah korban”, Beber AKBP Tommy Ferdian.

Ia juga menambahkan bahwa dari hasil serangkaian penyelidikan berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan kepada para saksi saksi, temuan barang bukti serta dilanjutkan dengan gelar perkara oleh penyidik, maka diduga kuat telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban sdri YE dimana penyidik juga menetapkan sebanyak 7 ( tujuh ) orang tersangka yang seluruhnya dewasa dengan inisial antara lain SST als AK (perempuan) melakukan kekerasan dengan menggunakan gantungan baju dan dengan tangan kosong, YLT als AN (laki laki) melakukan kekerasan dengan tangan, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak, MLS (perempuan) Melakukan kekerasan dengan karet cacing, dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak, VDS (perempuan) Melakukan kekerasan dengan karet cacing, dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak, AMP (perempuan) membantu memegangi korban pada saat tersangka SST als AK melakukan kekerasan dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak, DS (perempuan) membantu memegangi korban pada saat tersangka SST als AK melakukan kekerasan dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak, serta sdr. AA (laki laki) yang melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan kosong dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak.

” Ketujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 03 Desember 2023 dan kepada mereka disangkakan dengan pasal “ Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Junto Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP”, pungkas AKBP Tommy Ferdian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *