SEPUTARKUBURAYA.COM, Pontianak,Polda Kalbar – Pelaku pencurian sepeda motor milik salah satu pengantar barang shope yang terjadi (20/1/2024) yang lalu akhirnya ditangkap Polisi.
Kasat Reskrim Polresta. Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, Benar kami telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pengantar barang shopee yang terjadi diwilayah pontianak selatan pada 20 Januari 2024 yang lalu.
Lanjutnya,penangkapan pelaku ini hasil kerjasama Polresta Pontianak bersama Satreskrim Polres Singkawang,pada tanggal 5 Februari 2024 kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh anggota Reskrim Polres Singkawang,dan saya perintahkan angggota Jatanras untuk berangkat kesingkawang untuk berkoordinasi dan memastikan apakah benar yang diamankan adalah terduga pelaku.” Ujarnya.
Dan setelah dilakukan interogasi ternyata benar sesuai dengan petunjuk dari rekaman CCTV yang beredar dimedia sosial beberapa waktu yang lalu dialah terduga pelaku,kemudian pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat mil milik korban kami bawa kepolresta Pontianak untuk proses selanjutnya.
Pelaku berinisial TP (35) warga singkawang berprofesi sebagai pengamen,dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan pelaku mengakui perbuatannya,saat kejadian menurut pengakuan tersangka dirinya melihat korban yang saat itu didepan rumah warga mengantarkan barang pesanan dengan memarkirkan sepeda motor dengan kunci masih menempel,karena terdesak masalah keuangan timbul niat pelaku mengambil sepeda motor tersebut”.Jelas Kasat Reskrim.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban,pelaku langsung membuang barang yang berada disepeda motor tersebut disekitar Ramayana Jl. Tanjung Pura dan langsung pergi menuju ke Singkawang dengan mengendarai sepeda motor hasil kejahatannya,untuk mempertanggungjgawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”Pungkasnya.(Dj).