SEPUTARKUBURAYA.COM, KUBU RAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kubu Raya menangkap pria berinisial RH (30) yang diduga keras melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy Michael Sihaloho saat di konfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan kejadian tersebut, RH yang merupakan ayah tiri korban ditangkap pada Selasa (12/2/24) pada Pukul 13.30 WIb di rumahnya di di Jalan Parit Banjar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
” Korban kekerasan fisik terhadap anak berusia 7 tahun ini berinisial SR. SR ini merupakan anak tiri dari Pelaku dan tinggal di satu atap,”kata Ade. Senin (19/2/24).
Ade mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan RH ini dipicu karena kesal terhadap korban saat mengayun adeknya berbenturan kepala dengan SR dikarenakan tidak sengaja, sehingga RH melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan cara mencubit kedua belah paha korban hingga meninggalkan bekas memar.
” Diketahui terbenturnya kepala SR dan adiknya tersebut karena tidak sengaja, namun perbuatan RH ini membuat ibu korban yang melainkan istri pelaku tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Selasa (12/2/24) pagi,”ujar Ade.
” Saat ini RH sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur,”tegas Ade.
Penulis : Humas_ReKR
Editor : Aiptu Ade
Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com
WhatsApp 08115684456