Satreskoba Polres Kapuas Hulu kembali ringkus seorang pria pengedar Sabu di Simpang Silat.

NARKOTIKA70 Dilihat

SEPUTARKUBURAYA.COM, Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.IK, M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU JAMALI, S.A.P., mengatakan Satreskoba telah berhasil menangkap seorang pria di Simpang Silat Kecamatan Silat Hilir, diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, (27/5/2024).

Ditangkapnya seorang pria berinisial YF berkat informasi dari Masyarakat bahwa di rumah pelaku diduga sering digunakan untuk transaksi Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Sat Resnarkoba, dan akhirnya berhasil menangkap YF yang saat itu sedang berada dirumah nya.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas dirumah YF dan disaksikan 2 orang masyarakat umum, petugas mengamankan 12 paket klip siap edar yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya kata Iptu Jamali, berdasarkan keterangan YF bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapati dari kawannya yang berasal dari Pontianak.

Atas perbuatan YF melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi atas maraknya peredaran narkoba sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pengungkapan. Kami juga terus menghimbau agar masyarakat tidak terjerumus dalam peredaran atau penyalahgunaan barang haram tersebut karena dampaknya bisa merusak masa depan khususnya generasi muda, mari kita jalani hidup sehat tanpa Miras dan Narkoba, tutup Jamali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *