PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEC. SUHAID

BERITA39 Dilihat

SEPUTARKUBURAYA.COM, SUHAID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid berhasil mengungkap seorang pria berinisial AK (53), di wilayah Kecamatan Suhaid Kab. Kapuas Hulu.(30/05/2024).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.IK, M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU JAMALI, S.A.P., membenarkan telah diamankan seorang pria inisial AK di wilayah kecamatan Suhaid, AK merupakan warga Kecamatan Jongkong Kab. Kapuas Hulu.

AK ditangkap oleh Petugas ketika membawa sebuah dus yang diambilnya dari mobil taksi, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 orang warga, AK membuka sebuah dus dan didalam nya terdapat 10 klip plastik bening diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto kurang lebih 10 gram, pengakuan AK Shabu tersebut dipesan dari Pontianak.

Lebih lanjut kata Iptu Jamali, pengungkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada petugas, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kemudian berhasil menangkap AK.

Harapan kami kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, jangan takut memberikan informasi sekecil apapun kepada kami baik itu tindak pidana Narkotika maupun tindak pidana lainnya, demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Atas perbuatan AK dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, tutup Iptu Jamali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *