Pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024, sekitar pukul 15.40 WIB, telah terjadi kecelakaan kerja pada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Batang Semangit, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu. Akibat kejadian tersebut, tiga orang meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Bedasarkan informasi didapatkan dari Polsek Selimbau Identitas Korban Meninggal Dunia:
1. Sdr. MA (35 tahun), warga Dusun Tempurau, Desa Tempurau, Kecamatan Selimbau.
2. Sdr. HI (27 tahun), warga Dusun Mungguk Batu, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau.
3. Sdr. GTM (20 tahun), warga Dusun Gertak Baru 1, Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau.
Identitas Korban Luka-Luka:
1. Sdr. IJ (35 tahun), warga Dusun Pintas Genali, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau.
2. Sdr. SO (36 tahun), warga Dusun Pintas Genali, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau.
3. Sdr. AS (48 tahun), warga Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara.
Kasat Reskrim menjelaskan Kronologis Kejadian Berdasarkan informasi awal, kecelakaan terjadi saat para pekerja melakukan aktivitas penyemprotan tanah yang diduga mengandung emas. Penyemprotan tersebut menyebabkan tanah runtuh dan menimpa para pekerja mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Selimbau. Sementara itu, tiga korban meninggal dunia telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di lokasi pemakaman Kecamatan Selimbau.
Dari kejiadian tersebut Polsek Selimbau telah melakukan olah TKP Awal dan akan melakukan Olah TKP lanjutan yang dilaksankan oleh tim dari SAT Reskrim Polres Kapuas Hulu serta akan melakukan penertiban kembali kepada masyarakat yang masih melakukan Aktivitas Penambangan tampa Ijin (PETI)
Himbauan Kepolisian Polres Kapuas Hulu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan ini juga membahayakan keselamatan jiwa serta merusak lingkungan. Pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan represif dalam menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, baik melalui himbauan, penertiban, razia, hingga proses penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran juga tak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi hukum dan aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan.