Sat Reskrim Polres Sanggau Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

KRIMINAL14 Dilihat

SANGGAU, Polda Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 15.15 WIB, di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

Dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Ipda Budi Wicaksono, SH dan Katim Resmob Aiptu Suyatno, SH, tim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DL alias DM.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif atas dugaan perdagangan satwa dilindungi yang telah berlangsung di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan perdagangan sisik trenggiling. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti di kediamannya,” ungkap AKP Fariz.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima karung berisi 106,5 Kilogram sisik trenggiling, satu buah timbangan berkapasitas 15 Kilogram berwarna abu-abu, serta satu unit handphone merek Realme C31 warna biru lengkap dengan kartu SIM.

“Barang bukti ini kami sita sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi sumber daya alam,” tambahnya.

DL alias DM diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Perbuatan ini sangat merugikan kelestarian satwa liar, khususnya trenggiling yang termasuk spesies dilindungi,” tegas AKP Fariz.

Menurut laporan polisi bernomor LP/A/4/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat, tanggal 27 Januari 2025, pelaku diduga kuat terlibat dalam aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang merusak ekosistem dan mengancam keberadaan satwa dilindungi,” ujar AKP Fariz.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Sanggau menambahkan bahwa penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan lainnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi praktik ilegal yang mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus serupa di masa mendatang,” imbuhnya.

Trenggiling merupakan salah satu satwa yang termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi karena perannya yang penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan ilegal satwa dilindungi.

“Setiap informasi yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan sangat berarti bagi kami. Jangan ragu untuk melaporkan dugaan kasus serupa melalui saluran pengaduan yang telah kami sediakan,” kata AKP Fariz.

Saat ini, pelaku DL alias DM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sanggau. Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus menyampaikan pesan tegas bahwa hukum akan ditegakkan demi kelestarian alam Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *