SEPUTAR KUBURAYA.COM, SANGGAU – Polsek Toba Polres Sanggau, pada Senin (23/10) siang, melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pengedar sabu.
Pengungkapan dugaan tindak pidana yang dilakukan pria berinisial TH (24), warga Dusun Suka Damai Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Toba Iptu Nana Supriatna menjelaskan kronologis bermula saat Anggota Polsek Toba mendapatkan Informasi terkait dengan adanya Peredaran TP Narkotika diwilayah Kecamatan Toba. Anggota pun meneruskan informasi tersebut ke Kapolsek Toba untuk Tindakan lebih lanjut.
Selanjutnya Kapolsek Toba Iptu Nana Supriatna bersama 5 (lima) Personil Polsek Toba, melakukan Penyelidikan terhadap Informasi yang diterima.
Setelah dilakukan Penyelidikan didapatkan Informasi bahwa alamat terduga pelaku berinisial TH (24) berada di Rumahnya yang beralamat di Dusun Modang Desa Bagan Asam Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau.
“Saat dilakukan Penyelidikan Pelaku sedang tidur didalam kamar selanjutnya dilakukan Penggeledahan Badan dan Rumah serta Interogasi Singkat. Akan tetapi tidak menemukan Barang Bukti Berupa Narkoba tersebut,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya Terduga Pelaku dibawa Kepolsek Toba guna dilakukan Interogasi Lanjutan dan akhirnya diakui bahwa Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu disimpan / disembunyikan di Pohon Kelapa Sawit samping Rumah Terduga Pelaku.
“Selanjutnya tim kembali melakukan Pengecekan terkait Keterangan yang didapatkan dan oleh Pelaku ditunjukkan tempat penyimpanan BB tersebut,” terang Iptu Nana Supriatna.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya 1 (Satu) Kotak Kacamata berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu, Uang Tunai sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) HP Android Merk Oppo A 57, Narkotika diduga Jenis Sabu didalam Paket plastik bening berklip ukuran kecil sebanyak 8 Paket bungkus, Plastik bening berklip ukuran kecil sebanyak 5 bungkus dalam keadaan kosong serta Plastik Hitam Ukuran Sedang,” tambahnya.
Kapolsek menambahkan terkait Pelaku dan seluruh barang bukti secara keseluruhan telah kita amankan di Polsek Toba, selanjutnya akan dilimpahkan kesatuan Narkotika Polres Sanggau untuk Proses lebih lanjut.
“Dari hasil Interogasi singkat yang kami lakukan, barang haram tersebut pelaku beli dari Pontianak selanjutnya akan dijual / diedarkan diwilayah Kecamatan Toba, pembelian awal sebanyak 11 Gram dan sebagian besar sudah dijual,” pungkasnya