Bansos dari perangkat desa kepada kelompok nelayan di desa Temajuk kecamatan Paloh Kabupaten Sambas

BERITA22 Dilihat

Sambas – Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di aula Gedung Serba Guna Desa Temajuk Kec. Paloh Kab. Sambas di laksanakan kegiatan silaturahmi dan sosialisasi nelayan Desa Temajuk Kec. Paloh oleh Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sambas.

-Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sambas
-Sekdes Desa Temajuk
-Ketua BPD Desa Temajuk
-Ketua Kelompok Nelayan Desa Temajuk
Penyuluh Perikanan dan Pertanian di Kec. Paloh;
Jumlah nelayan yang hadir 50 orang.

Dalam sambutan Sekdes Desa Temajuk
Menyampaikan permohonan maaf untuk Kepala Desa tidak bisa hadir dalam kegiatan ini di karenakan sedang di Pontianak dalam rangka berobat
Lebih lanjut sekdes mengucapkan terimakasih dinas perikanan, Peternakan dan Kesehatan hewan kabupaten Sambas, telah memberikan pelatihan serta pembinaan kepada para nelayan yang ada di desa Temajuk kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.

Yang mana kegiatan ini di laksanakan untuk memberikan sosialisasi kepada para nelayan yang ada di Desa Temajuk Kec. Paloh terkait pelatihan peningkatan kapasitas kelompok nelayan di Desa Temajuk dari Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sambas, dengan adanya sosialisasi ini di harapkan para nelayan yang tergabung kelompok nelayan nanti dapat memahani kewajiban yang harus di laksanakan oleh kelompok nelayan baik dalam hal menerima bantuan dari pemda sambas dan aturan yang harus di taati dalam melakukan penangkapan ikan di laut.

Lebih lanjut disampaikan kepada para nelayan nanti dapat kiranya memberikan pertanyaan kepada narasumber apa-apa yang menjadi keluhan dari para nelayan yang ada di Desa Temajuk Kec. Paloh Kab. Sambas. Terlebih sekdes mengharapkan kegiatan ini dapat di laksanakan secara berkala sehingga para nelayan yang ada di Desa Temajuk mengetahui aturan yang ada, dan juga agar para nelayan dalam menangkap ikan tidak serta merta menggunakan alat tangkap yang tidak di perbolehkan oleh undang-undang yang berlaku, terlebih kegiatan ini menjadi jembatan silaturahmi antar nelayan dalam menciptakan situasi aman kondusif.

Dalam kesempatan ini Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sambas, memberikan edukasi dan paparan tentang
-Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009;
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan sampai dengan pemasaran yang di laksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berdada didalam lingkungan perairan.

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Kemudian berkaitan dengan Area penangkapan ikan,
Menetapkan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang menurut jenisnya terdiri dari 10 (sepuluh) kelompok yaitu :

-Jaring Lingkar (surrounding nets),
-Pukat Tarik (saine nets)
-Pukat Hela (trawls)
-Pengaruk (dredges)
-Jaring Angkat (lif nets)
-Alat yang di jatukan (falling gears)
-Jaring Insang (gillnets and entangling nets)
-Perangkap (traps)
-Pancing hooks and lines)
-Alat penjepit dan melukai (grappling and woundding)

Dan juga dijelaskan bahwa ada alat tangkap ikan yang di larang :
Setiap orang menggunakan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republil Indonesia.

Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri dari :
-Pukat Hela Dasar (bottom trawls)
-Pukat Hela Pertengahan (midwater trawls)
-Pukat Hela Kembar Berpapan (otter twins trawls)
-Pukat Dorong.

Sedangkan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) sebagai mana maksud pasal 2 terdiri dari :
-Pukat Tarik Pantai (beach seines)
-Pukat Tarik Berkapal.

Dijelaskan bahwa tujuan kelompok nelayan yakni
-Bekerja sama dalam melakukan penangkapan ikan
-Berkumunikasi untuk mengatasi permasalahan.
Dengan mekanisme pembentukan kelompok nelayan
-Melakukan rapat pembentukan kelompok yang di hadiri oleh calon anggota
-Membuat berita acara rapat pembentukan yang di tanda tangani oleh semua anggota yang hadir
-Mendaftarkan kepada kepala desa yang nantinya di buat piagam pengukuhan dari Kepala Desa
-Menyampaikan Berita Acara pembentukan dan piagam pengukuhan kepada Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sambas.

Dijelaskan pula bahwa adminitrasi Kelompok Nelayan meliputi :
-Susunan kepengurusan kelompok
-Stempel Kelompok
-Papan Sekretariat kelompok
-Buku anggota, buku tamu, buku surat masuk keluar, buku aset, buku produksi
-Buku tabungan kelompok nelayan.
Program untuk nelayan diantara :
-Bantuan sarana dan prasarana
-Sertifikat tanah nelayan;
Listrik nelayan
-Ansuransi nelayan;
Solar subsidi
-Diversifikasi usaha.

Persyaratan mendapat program nelayan :
-Memiliki Kartu Kusuka
-Memiliki Kelompok -Mengajukan Profosal lewat musrenbang atau ke dinas.
Dengan kegiatan ini sdr. ANDAK selaku ketua nelayan desa Temajuk mengucapkan banyak terimakasih atas penjelasan dari dinas dan mengucapkan terimakasih bantuan sosialnya kepada warga nelayan, sehingga sangat membantu kehidupan warga yang layak ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *